PERAN LEMBAGA HISBAH ( ETIKA BISNIS SYARIAH)


MAKALAH ETIKA BISNIS SYARIAH
PRINSIP ISLAM TENTANG PELAKSANAAN BISNIS (PERAN LEMBAGA HISBAH)


DI SUSUN OLEH:


Efri Yanti Hasibuan (1401280019)
Rahmah Komala Sari (1401280036)







BISNIS MANAJEMEN SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA UTARA
2017







KATA PENGANTAR
الرَّحِيمِ الرَّحْمنِ اللهِ بِسْمِ


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..

            Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’alla, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul PRINSIP ISLAM TENTANG PELAKSANAAN BISNIS:PERAN LEMBAGA HISBAH. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah ETIKA BISNIS SYARIAH.
            Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi banyak kalangan dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.






Medan, 22 april 2017

                                                                                                            Kelompok 10



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..................................................................................................  i
DAFTAR ISI .................................................................................................................    ii
BAB I : PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah .......................................................................................  1
B.     Rumusan Masalah................................................................................................ 1
C.     Tujuan Maslah .....................................................................................................  1
BAB II : KERANGKA TEORISTIS
A.    Pengertian Hisbah ................................................................................................  2
B.     Peran Lembaga Hisbah Dalam Perekonomian (Bisnis) Islam ................................ 2
C.     Tugas Mustahib Dalam Menjalankan Fungsi Al-Hisbah........................................ 4
D.    Landasan Hukum Al-Hisbah................................................................................. 5
BAB III : PENUTUP
A.    Simpulan ...............................................................................................................  8
B.     Saran .....................................................................................................................  8
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................  9













BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang

Melihat perekonomian Indonesia sekarang yang makin pelik, mengaharuskan bagi semua individual harus bekerja keras dalam memenuhi kebutuhan hidupnya masing-masing. Salah satu caranya adalah dengan melakukan bisnis. Dan kita sebagai umat yang beragama Isalm harus melakukan bisnis sesuai dengan syariat Islam. Ada beberapa prinsip Islam tentang pelaksanaan Bisnis yang harus sesuai dengan Al-Qur`an dan Hadist.
Dalam melakukan pelaksanaan bisnis tersebut terdapat peran lembaga Hisbah. Hisbah merupakan sebuah kata yang masih terdengar ganjil bagi sebagian besar masyarakat indonesia. Walaupun sebagian penduduknya sebagian besar mayoritas beragama Islam. Hisbah adalah sebuah kata yang tak asing terdengar di barat indonesia, yaitu tepatnya didaerah Aceh dan berbagai negara islam lainya. Hisbah sendiri merupakan sebuah instuisi keagamaan dibawah kendali pemerintahan yang mengawasi masyarakat agar menjalankan kewaajibanya dengan baik. Tujuan umumnya adalah untuk menjaga lingkungan masyarakat dari kerusakan dan memastikan kesejahteraan masyarakat baik dalam hal keagamaan atau tingkah laku sehari-hari dengan hukum Allah SWT.
Upaya negara untuk menjamin kemaslahatan, keadilan dan permainan jujur disemua lini kehidupan direfleksikan dalam institusi hisbah. Tujuan dibalik hisbah tidak hanya memungkinkan pasar dapat beroperasi dengan bebas sehingga harga, upah dan laba dapat ditentukan oleh kekuasaan permintaan dan penawaran (yang terjadi dinegara kapitalis), melainkan juga untuk menjamin bahwa semua agen ekonomi dapat memenuhi tugasnya antara satu dengan yang lain dan mematuhi ketentuan syariat.


B.         Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari Hisbah?
2.      Bagaimana peran Lembaga Hisbah dalam perekonomian (Bisnis) Islam?
3.      Bagaimana peran Mustahib untuk menjalankan fungsi dari Al-Hisbah
4.      Apa landasan hukum mengenai Hisbah?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari Al-Hisbah
2.      Untuk mengetahui peran dari Lembaga Hisbah dalam perekonomian (Bisnis) Islam
3.      Untuk mengetahui peran Mustahib untuk menjalankan fungsi dari All-Hisbah
4.      Untuk mengetahui landasan hukum Hisbah

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hisbah
Hisbah berasal dari bahasa Arab, berakar kata ha-sa-ba yang mempunyai makna cukup bervariasi, seperti memperhitungkan, menaksir, mengkalkulasi, memikirkan, opini, pandangan dan lain-lain. Secara harfiyah (etimologi) hisbah berarti melakukan suatu tugas dengan penuh perhitungan. Sedangkan secara singkat Imam Al-Mawardy mendefenisikan bahwa secara etimologi berkisar pada memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi mungkar). Sedangkan makna terminology adalah memerintahkan kebaikan apabila ada yang meninggalkannya dan melarang kemungkaran apabila ada yang mengerjakannya.
Hisbah adalah sebuah institusi keagamaan di bawah kendali pemerintahan yang mengawasi masyarakat agar menjalankan kewajibannya dengan baik, ketika masyarakat mulai untuk mengacuhkannya dan melarang masyarakat melakukan hal yang salah, saat masyarakat mulai terbiasa dengan kesalahan itu. Tujuan umum nya adalah untuk menjaga lingkungan masyarakat dari kerusakan, menjaga takdir yang ada, dan memastikan kesejahteraan masyarakat baik dalam hal keagamaan ataupun tingkah laku sehari-hari sesuai dengan hukum Allah.
Hisbah dapat diartikan sebagai lembaga normatif preventif karena fungsi pokoknya adalah menghimbau agar masyarakat melakukan kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Namun demikian wilayah fungsi kontrol ini tidak sebatas bidang agama dan moral. Tetapi menurut Muhammad al-Mubarak melebar ke wilayah ekonomi dan secara umum bertalian dengan kehidupan kolektif atau publik untuk mencapai keadilan dan kebenaran menurut prinsip Islam dan dikembangkan menjadi kebiasaan umum pada satu waktu dan tempat.
Berdasarkan definisi tersebut, setidaknya ada tiga poin penting mengenai institusi hisbah, yaitu:
a.       Bahwa hisbah adalah sebuah lembaga (departemen) yang secara khusus dibentuk   oleh pemerintah.
b.      Tugas utamanya adalah melakukan amar makruf nahi mungkar
c.       Tugas hisbah yang lebih spesifik adalah mengawasi berbagai kegiatan ekonomi di pasar, menjaga mekanisme pasar berjalan normal dan tidak terdistorsi, dan melakukan tindakan korektif ketika terjadi distorsi pasar.

B.     Peran Lembaga Hisbah Dalam Perekonomian (Bisnis) Islam
Seperti diketahui dalam sejarah Islam, terdapat suatu lembaga yang dinamakan hisbah, yang tugasnya adalah memantau, mengawasi praktik-praktik kegiatan perekonomian yang tidak sesuai dengan kaidah al-Qur’an dan Hadist. Lembaga ini dapat membimbing jalannya kehidupan masyarakat kearah sesuai dengan al-Qur’an dan Hadist. Sehingga masalah kemiskinan dapat terpecahkan. Memang masalah kemiskinan adalah karena tidak dilakukannya kegiatan perekonomian sebagaimana yang diatur dalam al-Qur’an dan Hadist.
Hisbah mempunyai peran yang sangat penting dalam Ekonomi (bisnis), yaitu:
1.      Standarisasi Mutu yang cukup tinggi
Ketika ada Hisbah, maka masyarakat pedagang harus menyediakan barang terbaiknya. karena hisbah juga mengatur tentang mutu barang yang ada di masyarakat. Ketika ada penipuan atau kecurangan mutu barang yang dilakukan oleh produsen dan mendzalimi konsumen, maka petugas hisbah siap bertindak. Kualitas Barang harus sesuai dengan harga yang di tetapkan produsen dan yang dijanjikan oleh produsen kepada konsumen. Produsen pun tidak bisa menjiplak karya produsen lain, karena dengan adanya peniruan dalam karya produksi akan menyebabkan kerugian baik bagi produsen yang punya hak cipta atau bagi masyarakat pengguna. Dan jelas, penjiplakan yang mendzolimi dilarang dalam Islam.
2.      Regulasi perdagangan lebih teratur.
Karena Hisbah mempunyai pengawas yang siap mengawasi setiap kezaliman dalam perdagangan, maka masyarakat akan cenderung hati-hati dalam berdagang. Apalagi ada dasar Al-Qur’an dan ketakutan yang tinggi pada Allah menjadikan masyarakat lebih jujur dalam berdagang, lebih jujur dalam menyediakan supply barang, tidak ada lagi penimbunan barang yang membuat peningkatan harga di masyarakat. Sehingga kurva permintaan dan penawaran akan selalu berada dalam kondisi Equilibrium. Regulasi di tingkat birokrat juga akan lebih mudah dan menguntungkan ketika ada Hisbah. Karena Hisbah ada di bawah pemerintah, dan ketika ada orang pemerintahan yang berani main api maka hukumannya akan lebih berat.
3.      Terhindarnya ekonomi biaya tinggi
Dengan regulasi yang teratur, akan menyebabkan biaya yang tercipta rendah. karena tidak ada uang pungutan liar sana-sini yang biasa di pungut oleh pihak birokrat ataupun orang-orang yang ingin mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain.
4.      Harga yang terbentuk di masyarakat tidak akan mendzalimi Masyarakat.
Bila suatu Negara Islam mempunyai hak untuk mengontrol dan mengatur harga dan keuntungan monopoli. Dengan demikian harga-harga maksimum dapat diatur. Kalau perlu nasionalisasi dari perusahaan yang mempunyaji hak monopoli dilindungi sebagai langkah ekstrim karena menurut al-Qur'an seorang pemilik yang sah dari perusahaan bukanlah satu-satunya orang yang bisa menggunakannya. Mereka yang memerlukan semua kekayaannya adalah karunia Allah dan diperoleh melalui penggunaan sumber-sumber yang telah dianugerahkan Tuhan untuk kepentingan umat manusia (Q.S. Adz. Dzariyat, 51:20). Dengan adanya Hisbah akan ada pelindung masyarakat dari harga yang mencekik yang umumnya di lakukan oleh perusahaan yang bermain secara monopoli. Atau sebaliknya, Muhtasib juga bisa mencegah seseorang atau perusahaan yang masuk ke pasar dengan harga yang sangat rendah sehingga merugikan pemain lain yang ada dalam pasar tersebut. Bahkan dengan adanya biaya relative rendah dalam produksi harus menyebabkan produsen memberikan harga yang wajar.
5.      Kesejahteraan Masyarakat akan lebih merata
Ketika barang yang dibutuhkan masyarakat hadir secara cukup dengan harga yang layak, akan membuat masyarakat jauh dari kemiskinan dan dekat dengan kesejahteraan. Pendapatan dan kepemilikan barang akan cenderung merata atau distribusi merata. Sehingga gap atau kecemburuan sosial dapat di cegah dan sangat sedikit presentasenya, bahkan nol.
6.      Perdagangan di Dunia Internasional lebih menguntungkan
Karena kita memiliki barang yang baik dan berkualitas, cara yang baik atau ahsan dalam berdagang, maka kita akan lebih mudah dalam mendapatkan keuntungan di dunia Internasional. Karena memang fitrah manusia menyukai jika di berikan yang terbaik.
7.      Kecerdasan masyarakat dalam Ekonomi
Yang berperan di Hisbah tidak hanya petugas hisbah saja, namun juga masyarakat umum. Karena pengaduan akan kedzoliman bisa saja di lakukan oleh masyarakat umum. Secara tidak langsung, masyarakat di buat untuk lebih punya pemahaman dalam hal ekonomi dan bisnis, agar tidak mudah untuk di dzolimi dan agar bisa membantu anggota masyarakat lain yang sedang terdzolimi.
8.      Pemain yang berada di Perdagangan adalah yang terbaik
Ketika hal nomor 1-7 diatas berlangsung dengan baik, maka akan sangat jelas terlihat oleh masyarakat siapa yang jujur dalam berdagang dan siapa yang curang. Karena dalam hisbah sendiri, prinsip akuntabilitas dan keterbukaan berjalan dengan baik -seharusnya. Bagi yang curang, maka akan ada hukuman baik dari pihak hisbah maupun hukuman moral dalam masyarakat. Sehingga akhirnya, hanya yang terbaiklah yang bisa bertahan dalam pasar.
Di Indonesia peluang Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang membimbing dan menjaga moral bangsa adalah sangat penting. Oleh karena itu, peran MUI dalam ekonomi syariah juga sangat penting. Banyak praktik ekonomi dan perdagangan yang belum disinggung dalam fatwa-fatwa oleh MUI. Fatwa-fatwa MUI belakangan ini lebih menekankan aspek moral serta fikih di luar bidang ekonomi walaupun bidang ini sekarang mulai mendapat perhatian yang lebih besar dibandingkan di masa lalu. Sekarang sudah ada Dewan Syariah Nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka usaha untuk menghidupkan lembaga hisbah dalam kegiatan perekonomian merupakan suatu hal perlu dilakukan. Paling tidak dalam usaha untuk memperbaiki berbagai macam praktik kegiatan perekonomian yang tidak sesuai dengan syariat.



C.     Tugas Mustahib Dalam Menjalankan Fungsi Al-Hisbah
Menurut istilah yang berdasarkan pada kajian- kajian kitab klasik terutama pada karya ibnu taimiyah dan prakteknya pada perekonomian negara islam pada masa lalu, menjelaskan fungsi umum al hisbah , yaitu sebagai sebuah sistem yang secara umum digambarkan pelaksanaan kebijakan dan kewajiban oleh mutashabih dan berkaitan dengan aspek agama dan yuridis dalam penguasaannya.
Digambarkan sebagai praktek dan teknik pengawsan secara detail. Pengawasan secara prinsip yang di lakukan atas berbagai bentuk produk kerajinan dan perdagangan, bahkan juga mencakup tata administrasi dan kualitas dan standar produk.
Adapun tugas Mustahib dalam menjalankan fungsi al-Hisbah secara detail adalah:
1.      Pengawasan terhadap kecukupan barang dan jasa di pasar.
Al- Hisbah melalui muhtashibnya harus selalu mengkontrol ketersediaan barang dan jasa yang di butuhkan masyarakat, misalnya kebutuhan pokok ( sandang, pangan, papan, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan lain- lain). Dalam kasus terjadinya kekurangan barang-barang ini al mustashib juga memiliki otoritas untuk menyediakan sendiri secara langsung.
2.      Pengawasan terhadap industri.
Dalam industri ini tugas mustashib adalah pengawasan standar produk, ia juga mempunyai otoritas untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti merugikan masyarakat atau negara. Ia juga harus membantu memecahkan perselisihan antara mjikan dengan buruh. Jia perlu menetapkan upah minimum.
3.      Pengawasan atas jasa.
Penipuan dan berbagai ketidak jujuran lainya lebih mudah terjadi di pasar jasa dari pada di pasar barang. Al mutashib memiliki wewenang untuk mengawasi apakah para penjual jasa seperti dokter, dan sebagainya sadah melaksanakan tugasnya secara layak atau belum, pengawasan atas jasa ini juga berlaku atas penjual tingkatan bawah, seperti buruh pabrik dan lain-lain.
4.      Pengawasan atas perdagangan.
Al mustashib harus mengevaluasi pasar secara umum dan berbagai praktek dagang yang berbeda-beda secara khusus. Ia harus mengawasi timbangan dan ukuran, kualitas produk, menjamin pedagang dan agennya tidak melakuakn kecurangan dan praktik yang merugikan konsumen.
5.      Perencanaan dan pengawasan kota dan pasar.
Al mustashib berfungsi sebagai pejabat kota untuk menjamin pembangunan rumah atau toko-toko bagi publik.
6.      Pengawasan terhadap keseluruhan pasar
Al  mustashib harus menjamin segala bentuk kebutuhan agar persaingan di dalam pasar dapat berjalan dengan sehat dan islami, misalnya menyediakan informasi yang transparan bagi para pelaku pasar. Menghapus berbagai rektriksi untuk keluar dan masuk pasar, termasuk membongkar berbagai praktek penimbunan.

D.    Landasan Hukum Al-Hisbah

1.      Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 104:
`
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
 “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar; mereka itulah orang-orang yang beruntung”

2.      Al-Qur’an Surat al-A’raaf:157
لَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.
Maksudnya: dalam syari'at yang dibawa oleh Muhammad itu tidak ada lagi beban-beban yang berat yang dipikulkan kepada Bani Israil. Umpamanya: mensyari'atkan membunuh diri untuk sahnya taubat, mewajibkan kisas pada pembunuhan baik yang disengaja atau tidak tanpa membolehkan membayar diat, memotong anggota badan yang melakukan kesalahan, membuang atau menggunting kain yang kena najis.

3.      Nabi Muhammad saw. bersabada:
“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika ia tidak bisa, maka rubahlah dengan mulutnya. Jika ia tidak bisa juga, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”

4.      Di Indonesia dalam kaitan dengan masalah pengawasan di bidang ekonomi (bisnis), apabila mengacu pada perundangan yang berlaku, antara lain diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selanjutnya juga dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Fungsi pengawasan yang diatur dalam kedua undang-undang ini menitikberatkan pada masalah pengawasan dalam bidang usaha (bisnis) dengan maksud agar kepentingan masyarakat, terutama konsumen, bisa terlindungi. Dengan demikian dilihat dari fungsi pokok yang dibebankan, secara substansial sama dengan fungsi pengawasan dalam institusi hisbah dalam Islam.
Dengan adanya payung hukum yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, maka para penegak hukum tidak akan merasa ragu dalam menjalankan tugasnya dalam upaya melindungi semua kepentingan masyarakat. Inilah sebenarnya ruh kelahiran institusi hisbah dalam Islam yang secara substansial sebenarnya mempunyai tujuan yang sama dengan perundang-undangan nasional yakni sama-sama ingin melindungi kepentingan masyarakat dari perilaku serakah sekelompok orang dalam belantara dunia usaha.































BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Islam tidak mengajarkan ummatnya untuk mementingkan urusan dunia atau akhirat saja, namun keduanya harus sejalan yaitu dengan memanfaatkan dunia ini untuk mencapai kebahagiaan diakhirat kelak. Selain memberikan kebebasan kepada pemeluknya untuk melakukan usaha (bisnis), Islam juga memberikan beberapa prinsip dasar dalam melakukan usaha (bisnis) yaitu: Kesatuan, keseimbangan, kehendak bebas, tanggungjawab dan kebenaran yang mencakup kebajikan dan kejujuran.
Hisbah akhirnya menjadi sebuah institusi yang menentramkan bagi kehidupan perekonomian masyarakat. Memang benar, bahwa segala sesuatu yang di gariskan oleh Allah dalam Firmannya dan yang disunnahkan oleh Rasulullah akan membawa ketenangan batin tersendiri. Hisbah memang ada dalam literature Islami, namun ada sekitar 75 negara yang tidak Islami telah yang menggunakan metode yang seperti Hisbah. Meski negara yang menerapkan metode seperti Hisbah ini dasarnya bukan al-Qur’an, namun mereka merujuk pada nilai-nilai yang al-Qur’an ajarkan, yaitu Keadilan bagi setiap insan. Keutamaan hisbah antara lain adalah untuk menyadarkan umat manusia yang sudah sangat tersesat karena banyak terpengaruh dengan kemungkaran, dan keutamaan disini mengajak manusia untuk meninggalkan kemungkaran dan mengajak ke kebaikan.
Negara tidak perlu ragu – ragu untuk melakukan interensi mana kal perbatasan keadilan dan kejujuran telah dilanggar dan tidak ada justifikasi untuk menunggu sampai kekuatan- kekuatan pasar mampu mengoreksi sendiri ketimpangan yang ada


B.     Saran
Semoga apa yang penyaji sampaikan dalam hasil di skusi makalah yang disajikan  ini tentang Intervensi Negara dalam Bisnis Islam bermanfaat bagi para pembaca, namun hasil diskusi makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga jika ada kritik serta saran yang membangun yang akan membuat makalah-makalah selanjutnya lebih baik lagi mohon agar memberi kritik serta saran.




DAFTAR PUSTAKA
M. Umer chapra. Masa depan ilmu ekonomi, Jakarta: gema insani, 2001
Mustaq Ahmad, Business Ethics In Islam, terj. Indonesia: Etika Bisnis Dalam Islam oleh Samson Rahman, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2001.
M.B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islami, Yogyakarta: Ekonisia, 2003
 Mustaq Ahmad, Business Ethics In Islam, terj. Indonesia: Etika Bisnis Dalam Islam oleh Samson Rahman, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2001), hal. 163
  M.B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islami, Yogyakarta: Ekonisia, 2003, hal. 326
M. Umer chapra. Masa depan ilmu ekonomi, gema insani, jakarta. Hal 64
Diposkan oleh cak_ku zainul di 10.15 


Komentar