PERAN LEMBAGA HISBAH ( ETIKA BISNIS SYARIAH)
MAKALAH
ETIKA BISNIS SYARIAH
PRINSIP
ISLAM TENTANG PELAKSANAAN BISNIS (PERAN LEMBAGA HISBAH)
DI SUSUN OLEH:
Efri
Yanti Hasibuan (1401280019)
Rahmah
Komala Sari (1401280036)
BISNIS
MANAJEMEN SYARIAH
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SUMATRA UTARA
2017
KATA PENGANTAR
الرَّحِيمِ الرَّحْمنِ اللهِ بِسْمِ
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh..
Puji
syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’alla, karena berkat
rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul PRINSIP ISLAM TENTANG PELAKSANAAN BISNIS:PERAN LEMBAGA HISBAH. Makalah
ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah ETIKA BISNIS SYARIAH.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun
sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini memberikan
informasi bagi banyak kalangan dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan
peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Medan, 22
april 2017
Kelompok
10
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR .................................................................................................. i
DAFTAR
ISI ................................................................................................................. ii
BAB I :
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah ....................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah................................................................................................
1
C. Tujuan
Maslah ..................................................................................................... 1
BAB II :
KERANGKA TEORISTIS
A.
Pengertian Hisbah ................................................................................................ 2
B. Peran Lembaga Hisbah Dalam
Perekonomian (Bisnis) Islam ................................ 2
C.
Tugas
Mustahib Dalam Menjalankan Fungsi Al-Hisbah........................................ 4
D. Landasan
Hukum Al-Hisbah.................................................................................
5
BAB III :
PENUTUP
A. Simpulan ............................................................................................................... 8
B. Saran ..................................................................................................................... 8
DAFTAR
PUSTAKA .................................................................................................... 9
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Melihat perekonomian Indonesia sekarang yang makin
pelik, mengaharuskan bagi semua individual harus bekerja keras dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya masing-masing. Salah satu caranya adalah dengan melakukan
bisnis. Dan kita sebagai umat yang beragama Isalm harus melakukan bisnis sesuai
dengan syariat Islam. Ada beberapa prinsip Islam tentang pelaksanaan Bisnis
yang harus sesuai dengan Al-Qur`an dan Hadist.
Dalam melakukan pelaksanaan bisnis tersebut terdapat
peran lembaga Hisbah. Hisbah merupakan sebuah kata yang masih terdengar ganjil
bagi sebagian besar masyarakat indonesia. Walaupun sebagian penduduknya
sebagian besar mayoritas beragama Islam. Hisbah adalah sebuah kata yang tak
asing terdengar di barat indonesia, yaitu tepatnya didaerah Aceh dan berbagai
negara islam lainya. Hisbah sendiri merupakan sebuah instuisi keagamaan dibawah
kendali pemerintahan yang mengawasi masyarakat agar menjalankan kewaajibanya
dengan baik. Tujuan umumnya adalah untuk menjaga lingkungan masyarakat dari
kerusakan dan memastikan kesejahteraan masyarakat baik dalam hal keagamaan atau
tingkah laku sehari-hari dengan hukum Allah SWT.
Upaya negara untuk menjamin kemaslahatan, keadilan
dan permainan jujur disemua lini kehidupan direfleksikan dalam institusi
hisbah. Tujuan dibalik hisbah tidak hanya memungkinkan pasar dapat beroperasi
dengan bebas sehingga harga, upah dan laba dapat ditentukan oleh kekuasaan
permintaan dan penawaran (yang terjadi dinegara kapitalis), melainkan juga
untuk menjamin bahwa semua agen ekonomi dapat memenuhi tugasnya antara satu
dengan yang lain dan mematuhi ketentuan syariat.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian dari Hisbah?
2. Bagaimana peran Lembaga Hisbah dalam perekonomian (Bisnis) Islam?
3. Bagaimana peran Mustahib untuk menjalankan fungsi dari Al-Hisbah
4. Apa landasan hukum mengenai Hisbah?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dari Al-Hisbah
2. Untuk mengetahui peran dari Lembaga Hisbah dalam perekonomian (Bisnis)
Islam
3. Untuk mengetahui peran Mustahib untuk menjalankan fungsi dari All-Hisbah
4. Untuk mengetahui landasan hukum Hisbah
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hisbah
Hisbah berasal dari bahasa Arab, berakar kata
ha-sa-ba yang mempunyai makna cukup bervariasi, seperti memperhitungkan,
menaksir, mengkalkulasi, memikirkan, opini, pandangan dan lain-lain. Secara
harfiyah (etimologi) hisbah berarti melakukan suatu tugas dengan penuh
perhitungan. Sedangkan secara singkat Imam Al-Mawardy mendefenisikan bahwa
secara etimologi berkisar pada memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran
(amar ma’ruf nahi mungkar). Sedangkan makna terminology adalah memerintahkan
kebaikan apabila ada yang meninggalkannya dan melarang kemungkaran apabila ada
yang mengerjakannya.
Hisbah adalah sebuah institusi keagamaan di bawah
kendali pemerintahan yang mengawasi masyarakat agar menjalankan kewajibannya
dengan baik, ketika masyarakat mulai untuk mengacuhkannya dan melarang
masyarakat melakukan hal yang salah, saat masyarakat mulai terbiasa dengan
kesalahan itu. Tujuan umum nya adalah untuk menjaga lingkungan masyarakat dari
kerusakan, menjaga takdir yang ada, dan memastikan kesejahteraan masyarakat
baik dalam hal keagamaan ataupun tingkah laku sehari-hari sesuai dengan hukum
Allah.
Hisbah dapat diartikan sebagai lembaga normatif
preventif karena fungsi pokoknya adalah menghimbau agar masyarakat melakukan
kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Namun demikian wilayah fungsi kontrol ini
tidak sebatas bidang agama dan moral. Tetapi menurut Muhammad al-Mubarak
melebar ke wilayah ekonomi dan secara umum bertalian dengan kehidupan kolektif
atau publik untuk mencapai keadilan dan kebenaran menurut prinsip Islam dan
dikembangkan menjadi kebiasaan umum pada satu waktu dan tempat.
Berdasarkan definisi tersebut, setidaknya ada tiga
poin penting mengenai institusi hisbah, yaitu:
a. Bahwa hisbah adalah sebuah lembaga
(departemen) yang secara khusus dibentuk oleh pemerintah.
b. Tugas utamanya adalah melakukan amar makruf
nahi mungkar
c. Tugas hisbah yang lebih spesifik adalah
mengawasi berbagai kegiatan ekonomi di pasar, menjaga mekanisme pasar berjalan
normal dan tidak terdistorsi, dan melakukan tindakan korektif ketika terjadi
distorsi pasar.
B. Peran Lembaga Hisbah Dalam Perekonomian
(Bisnis) Islam
Seperti diketahui dalam sejarah Islam, terdapat
suatu lembaga yang dinamakan hisbah, yang tugasnya adalah memantau, mengawasi
praktik-praktik kegiatan perekonomian yang tidak sesuai dengan kaidah al-Qur’an
dan Hadist. Lembaga ini dapat membimbing jalannya kehidupan masyarakat kearah
sesuai dengan al-Qur’an dan Hadist. Sehingga masalah kemiskinan dapat
terpecahkan. Memang masalah kemiskinan adalah karena tidak dilakukannya
kegiatan perekonomian sebagaimana yang diatur dalam al-Qur’an dan Hadist.
Hisbah
mempunyai peran yang sangat penting dalam Ekonomi (bisnis), yaitu:
1. Standarisasi Mutu yang cukup tinggi
Ketika ada Hisbah, maka masyarakat pedagang harus
menyediakan barang terbaiknya. karena hisbah juga mengatur tentang mutu barang
yang ada di masyarakat. Ketika ada penipuan atau kecurangan mutu barang yang
dilakukan oleh produsen dan mendzalimi konsumen, maka petugas hisbah siap
bertindak. Kualitas Barang harus sesuai dengan harga yang di tetapkan produsen
dan yang dijanjikan oleh produsen kepada konsumen. Produsen pun tidak bisa
menjiplak karya produsen lain, karena dengan adanya peniruan dalam karya
produksi akan menyebabkan kerugian baik bagi produsen yang punya hak cipta atau
bagi masyarakat pengguna. Dan jelas, penjiplakan yang mendzolimi dilarang dalam
Islam.
2. Regulasi perdagangan lebih teratur.
Karena Hisbah mempunyai pengawas yang siap mengawasi
setiap kezaliman dalam perdagangan, maka masyarakat akan cenderung hati-hati
dalam berdagang. Apalagi ada dasar Al-Qur’an dan ketakutan yang tinggi pada
Allah menjadikan masyarakat lebih jujur dalam berdagang, lebih jujur dalam
menyediakan supply barang, tidak ada lagi penimbunan barang yang membuat
peningkatan harga di masyarakat. Sehingga kurva permintaan dan penawaran akan
selalu berada dalam kondisi Equilibrium. Regulasi di tingkat birokrat juga akan
lebih mudah dan menguntungkan ketika ada Hisbah. Karena Hisbah ada di bawah
pemerintah, dan ketika ada orang pemerintahan yang berani main api maka
hukumannya akan lebih berat.
3. Terhindarnya ekonomi biaya tinggi
Dengan regulasi yang teratur, akan menyebabkan biaya
yang tercipta rendah. karena tidak ada uang pungutan liar sana-sini yang biasa
di pungut oleh pihak birokrat ataupun orang-orang yang ingin mengambil
keuntungan diatas penderitaan orang lain.
4. Harga yang terbentuk di masyarakat tidak akan mendzalimi Masyarakat.
Bila suatu Negara Islam mempunyai hak untuk
mengontrol dan mengatur harga dan keuntungan monopoli. Dengan demikian harga-harga
maksimum dapat diatur. Kalau perlu nasionalisasi dari perusahaan yang
mempunyaji hak monopoli dilindungi sebagai langkah ekstrim karena menurut
al-Qur'an seorang pemilik yang sah dari perusahaan bukanlah satu-satunya orang
yang bisa menggunakannya. Mereka yang memerlukan semua kekayaannya adalah
karunia Allah dan diperoleh melalui penggunaan sumber-sumber yang telah
dianugerahkan Tuhan untuk kepentingan umat manusia (Q.S. Adz. Dzariyat, 51:20).
Dengan adanya Hisbah akan ada pelindung masyarakat dari harga yang mencekik
yang umumnya di lakukan oleh perusahaan yang bermain secara monopoli. Atau
sebaliknya, Muhtasib juga bisa mencegah seseorang atau perusahaan yang masuk ke
pasar dengan harga yang sangat rendah sehingga merugikan pemain lain yang ada
dalam pasar tersebut. Bahkan dengan adanya biaya relative rendah dalam produksi
harus menyebabkan produsen memberikan harga yang wajar.
5. Kesejahteraan Masyarakat akan lebih merata
Ketika barang yang dibutuhkan masyarakat hadir
secara cukup dengan harga yang layak, akan membuat masyarakat jauh dari
kemiskinan dan dekat dengan kesejahteraan. Pendapatan dan kepemilikan barang
akan cenderung merata atau distribusi merata. Sehingga gap atau kecemburuan
sosial dapat di cegah dan sangat sedikit presentasenya, bahkan nol.
6. Perdagangan di Dunia Internasional lebih menguntungkan
Karena kita memiliki barang yang baik dan
berkualitas, cara yang baik atau ahsan dalam berdagang, maka kita akan lebih
mudah dalam mendapatkan keuntungan di dunia Internasional. Karena memang fitrah
manusia menyukai jika di berikan yang terbaik.
7. Kecerdasan masyarakat dalam Ekonomi
Yang berperan di Hisbah tidak hanya petugas hisbah
saja, namun juga masyarakat umum. Karena pengaduan akan kedzoliman bisa saja di
lakukan oleh masyarakat umum. Secara tidak langsung, masyarakat di buat untuk
lebih punya pemahaman dalam hal ekonomi dan bisnis, agar tidak mudah untuk di
dzolimi dan agar bisa membantu anggota masyarakat lain yang sedang terdzolimi.
8. Pemain yang berada di Perdagangan adalah yang terbaik
Ketika hal nomor 1-7 diatas berlangsung dengan baik,
maka akan sangat jelas terlihat oleh masyarakat siapa yang jujur dalam
berdagang dan siapa yang curang. Karena dalam hisbah sendiri, prinsip
akuntabilitas dan keterbukaan berjalan dengan baik -seharusnya. Bagi yang
curang, maka akan ada hukuman baik dari pihak hisbah maupun hukuman moral dalam
masyarakat. Sehingga akhirnya, hanya yang terbaiklah yang bisa bertahan dalam
pasar.
Di Indonesia peluang Majelis Ulama Indonesia (MUI)
sebagai lembaga yang membimbing dan menjaga moral bangsa adalah sangat penting.
Oleh karena itu, peran MUI dalam ekonomi syariah juga sangat penting. Banyak
praktik ekonomi dan perdagangan yang belum disinggung dalam fatwa-fatwa oleh
MUI. Fatwa-fatwa MUI belakangan ini lebih menekankan aspek moral serta fikih di
luar bidang ekonomi walaupun bidang ini sekarang mulai mendapat perhatian yang
lebih besar dibandingkan di masa lalu. Sekarang sudah ada Dewan Syariah
Nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka usaha untuk
menghidupkan lembaga hisbah dalam kegiatan perekonomian merupakan suatu hal
perlu dilakukan. Paling tidak dalam usaha untuk memperbaiki berbagai macam
praktik kegiatan perekonomian yang tidak sesuai dengan syariat.
C. Tugas Mustahib Dalam Menjalankan Fungsi Al-Hisbah
Menurut istilah yang berdasarkan pada kajian- kajian
kitab klasik terutama pada karya ibnu taimiyah dan prakteknya pada perekonomian
negara islam pada masa lalu, menjelaskan fungsi umum al hisbah , yaitu sebagai
sebuah sistem yang secara umum digambarkan pelaksanaan kebijakan dan kewajiban
oleh mutashabih dan berkaitan dengan aspek agama dan yuridis dalam
penguasaannya.
Digambarkan sebagai praktek dan teknik pengawsan
secara detail. Pengawasan secara prinsip yang di lakukan atas berbagai bentuk
produk kerajinan dan perdagangan, bahkan juga mencakup tata administrasi dan
kualitas dan standar produk.
Adapun
tugas Mustahib dalam menjalankan fungsi al-Hisbah secara detail adalah:
1. Pengawasan terhadap kecukupan barang dan jasa di pasar.
Al- Hisbah melalui muhtashibnya harus selalu
mengkontrol ketersediaan barang dan jasa yang di butuhkan masyarakat, misalnya
kebutuhan pokok ( sandang, pangan, papan, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan
lain- lain). Dalam kasus terjadinya kekurangan barang-barang ini al mustashib
juga memiliki otoritas untuk menyediakan sendiri secara langsung.
2. Pengawasan terhadap industri.
Dalam industri ini tugas mustashib adalah pengawasan
standar produk, ia juga mempunyai otoritas untuk menjatuhkan sanksi terhadap
perusahaan yang terbukti merugikan masyarakat atau negara. Ia juga harus
membantu memecahkan perselisihan antara mjikan dengan buruh. Jia perlu
menetapkan upah minimum.
3. Pengawasan atas jasa.
Penipuan dan berbagai ketidak jujuran lainya lebih
mudah terjadi di pasar jasa dari pada di pasar barang. Al mutashib memiliki
wewenang untuk mengawasi apakah para penjual jasa seperti dokter, dan
sebagainya sadah melaksanakan tugasnya secara layak atau belum, pengawasan atas
jasa ini juga berlaku atas penjual tingkatan bawah, seperti buruh pabrik dan
lain-lain.
4. Pengawasan atas perdagangan.
Al mustashib harus mengevaluasi pasar secara umum
dan berbagai praktek dagang yang berbeda-beda secara khusus. Ia harus mengawasi
timbangan dan ukuran, kualitas produk, menjamin pedagang dan agennya tidak
melakuakn kecurangan dan praktik yang merugikan konsumen.
5. Perencanaan dan pengawasan kota dan pasar.
Al mustashib berfungsi sebagai pejabat kota untuk
menjamin pembangunan rumah atau toko-toko bagi publik.
6. Pengawasan terhadap keseluruhan pasar
Al mustashib harus menjamin segala bentuk
kebutuhan agar persaingan di dalam pasar dapat berjalan dengan sehat dan
islami, misalnya menyediakan informasi yang transparan bagi para pelaku pasar.
Menghapus berbagai rektriksi untuk keluar dan masuk pasar, termasuk membongkar
berbagai praktek penimbunan.
D. Landasan Hukum Al-Hisbah
1. Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 104:
`
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ
يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar; mereka itulah
orang-orang yang beruntung”
2. Al-Qur’an Surat al-A’raaf:157
لَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ
النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ
وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ
لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ
وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا
النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"(yaitu)
orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka
segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu
yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya,
menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al
Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.
Maksudnya: dalam syari'at yang dibawa oleh Muhammad
itu tidak ada lagi beban-beban yang berat yang dipikulkan kepada Bani Israil.
Umpamanya: mensyari'atkan membunuh diri untuk sahnya taubat, mewajibkan kisas
pada pembunuhan baik yang disengaja atau tidak tanpa membolehkan membayar diat,
memotong anggota badan yang melakukan kesalahan, membuang atau menggunting kain
yang kena najis.
3. Nabi Muhammad saw. bersabada:
“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka
rubahlah dengan tangannya. Jika ia tidak bisa, maka rubahlah dengan mulutnya.
Jika ia tidak bisa juga, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya
iman.”
4. Di Indonesia dalam kaitan dengan masalah
pengawasan di bidang ekonomi (bisnis), apabila mengacu pada perundangan yang
berlaku, antara lain diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selanjutnya juga dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Fungsi pengawasan yang diatur dalam kedua
undang-undang ini menitikberatkan pada masalah pengawasan dalam bidang usaha
(bisnis) dengan maksud agar kepentingan masyarakat, terutama konsumen, bisa
terlindungi. Dengan demikian dilihat dari fungsi pokok yang dibebankan, secara
substansial sama dengan fungsi pengawasan dalam institusi hisbah dalam Islam.
Dengan adanya payung hukum yang menjamin kepastian
hukum bagi masyarakat, maka para penegak hukum tidak akan merasa ragu dalam
menjalankan tugasnya dalam upaya melindungi semua kepentingan masyarakat.
Inilah sebenarnya ruh kelahiran institusi hisbah dalam Islam yang secara
substansial sebenarnya mempunyai tujuan yang sama dengan perundang-undangan
nasional yakni sama-sama ingin melindungi kepentingan masyarakat dari perilaku
serakah sekelompok orang dalam belantara dunia usaha.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Islam tidak mengajarkan ummatnya untuk mementingkan
urusan dunia atau akhirat saja, namun keduanya harus sejalan yaitu dengan
memanfaatkan dunia ini untuk mencapai kebahagiaan diakhirat kelak. Selain
memberikan kebebasan kepada pemeluknya untuk melakukan usaha (bisnis), Islam
juga memberikan beberapa prinsip dasar dalam melakukan usaha (bisnis) yaitu:
Kesatuan, keseimbangan, kehendak bebas, tanggungjawab dan kebenaran yang
mencakup kebajikan dan kejujuran.
Hisbah akhirnya menjadi sebuah institusi yang menentramkan
bagi kehidupan perekonomian masyarakat. Memang benar, bahwa segala sesuatu yang
di gariskan oleh Allah dalam Firmannya dan yang disunnahkan oleh Rasulullah
akan membawa ketenangan batin tersendiri. Hisbah memang ada dalam literature
Islami, namun ada sekitar 75 negara yang tidak Islami telah yang menggunakan
metode yang seperti Hisbah. Meski negara yang menerapkan metode seperti Hisbah
ini dasarnya bukan al-Qur’an, namun mereka merujuk pada nilai-nilai yang
al-Qur’an ajarkan, yaitu Keadilan bagi setiap insan. Keutamaan hisbah antara
lain adalah untuk menyadarkan umat manusia yang sudah sangat tersesat karena
banyak terpengaruh dengan kemungkaran, dan keutamaan disini mengajak manusia
untuk meninggalkan kemungkaran dan mengajak ke kebaikan.
Negara tidak perlu ragu – ragu untuk melakukan
interensi mana kal perbatasan keadilan dan kejujuran telah dilanggar dan tidak
ada justifikasi untuk menunggu sampai kekuatan- kekuatan pasar mampu mengoreksi
sendiri ketimpangan yang ada
B. Saran
Semoga apa yang penyaji
sampaikan dalam hasil di skusi makalah yang disajikan ini tentang
Intervensi Negara dalam Bisnis Islam bermanfaat bagi para pembaca,
namun hasil diskusi makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga jika ada
kritik serta saran yang membangun yang akan membuat makalah-makalah selanjutnya
lebih baik lagi mohon agar memberi kritik serta saran.
DAFTAR
PUSTAKA
M. Umer chapra. Masa depan ilmu ekonomi, Jakarta:
gema insani, 2001
Mustaq Ahmad, Business Ethics In Islam,
terj. Indonesia: Etika Bisnis Dalam Islam oleh Samson
Rahman, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2001.
M.B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islami, Yogyakarta:
Ekonisia, 2003
http://ekisonline.com/index.php?option=com_content&task=view&id=185&Itemid=27, akses 7 oktober 2009
http://mubarok-institute.blogspot.com/2008/10/konseling-agama-dalam-tradisi
islam.html akses 7 oktober 2009
Mustaq
Ahmad, Business Ethics In Islam, terj. Indonesia: Etika
Bisnis Dalam Islam oleh Samson Rahman, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar,
2001), hal. 163
http://mubarok-institute.blogspot.com/2008/10/konseling-agama-dalam-tradisi
islam.html akses 7 oktober 2009
M.B.
Hendrie Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islami, Yogyakarta: Ekonisia,
2003, hal. 326
http://ekisonline.com/index.php?option=com_content&task=view&id=185&Itemid=27,
akses 7 oktober 2009
M.
Umer chapra. Masa depan ilmu ekonomi, gema insani, jakarta.
Hal 64
Komentar
Posting Komentar